KAJIAN YURIDIS PILKADES SERENTAK DALAM PERSPEKTIF PENGUATAN OTONOMI DAN DEMOKRATISASI DESA DI KAB. KUTAI KARTANEGARA
Keywords:
demokrasi, pilkades, otonomi, desa, masyarakatAbstract
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah buah pergulatan politik yang panjang untuk menjadikan desa sebagai basis pembangunan. Pemilihan kepala desa serentak merupakan pesta demokrasi sebagai sarana pembelajaran politik dan peningkatan demokratisasi ditingkat Desa. Tujuan riset adalah; (1) untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan otonomi desa dalam konteks Penerapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2). untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip demokrasi Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. (3). Untuk mengetahui dan menganalisis hasil dan dampak Pilkades Serentak tahun 2022 dalam mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode Penelitian; Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan (2) pendekatan konsep (concept). Hasil Riset. Otonomi desa harus menjadi inti dari konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pemilihan kepala desa yang harus diutamakan hendaknya calon yang memiliki kapabilitas, kapasitas, dan kualitas yang didukung dengan moralitas yang baik agar mampu memimpin dan mengayomi rakyatnya.