FUNGSI KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINERAL DAN BATUBARA PASCA DI TETAPKAN UU No. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Keywords:
Goodgavernance, Kebijakan, Kemanfaatan, KeadilanAbstract
Tujuan Penelitian adalah untuk mendeskripsikan fungsi pengawasan dalam sistem pemerintahan di daerah setelah UU no 32 tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi ke UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan tipe deskriptif analitik yang bertujuan menjelaskan mengenai Fungsi Kebijakan negara atas pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dianalisis dengan menggunakan tahan yang di sampaikan Miles dan Huberman. Hasil dan pembahasan mengenai fungsi kebijakan pemerintah atas pengelolaaan sumber daya mineral dan batubara pasca diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di tinjau dari aspek pengawasan justru tidak berjalan sebagaimana di harapkan dalam UU No 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab terkendala dengan sarana dan prasarana berupa anggaran, sebagaimana instruksi dari KPK dan BPKP agar pembinaan dan pengawasan berjalan dengan berbasis anggaran, mengingat wilayah areal pertambangan yang sangat menantang