Analisis Yuridis Penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Perspektif Criminal Justice System Di Kabupaten Kutai Kartanegara
Keywords:
lalulintas, kecelakaan, kendaraan, penegakan, hukumAbstract
Masyarakat modern membutuhkan transportasi dalam menjalankan berbagai aktivitasnya. Namun, faktanya kecelakaan lalu lintas telah menjadi sumber kematian yang cukup tinggi disebabkan oleh berbagai faktor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Bagaimanakah implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2). Faktor-faktor apakah yang menjadi faktor yang dominan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas; 3). Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan lalulintas diwilayah Kab. Kutai Kartanegara. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menitik beratkan pada obyek penelitian Peraturan Perudang-undangan, dengan studi kasus upaya penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan lalulintas diwilayah Kab. Kutai Kartanegara. Hasil Penelitian; 1). Terdapat beberapa pasal dalam penerapan UU No. 22 tahun 2009 yang menjadi sumber potensi pelanggaran lalulintas 2). faktor yang dominan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas diwilayah Kutai Kartanegara adalah; kelalaian manusia, kurang memahami rambu-rambu lalulintas, kenderaan yang melebihi standar kapasitas, dan karena akibat lingkungan alam; 3). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas dilakukan dengan cara inovasi yakni sidang ditempat dengan prinsip menerapkan Sistem Peradilan Pidana.